Hukum Berpakaian Bagi Laki-laki
Tentang
Aurat Laki-laki (muslim) dan Hukum Berpakaian Bagi Laki-laki
Dalam masalah aurat, sudah banyak sekali
pembahasan mengenai aurat umuslimah terhadap sesamanya. Baik aurat muslimah
terhadap muslimah yang lain, muslimah terhadap perempuan kafir, muslimah
terhadap lawan jenis yang merupakan mahramnya, maupun muslimah terhadap lawan
jenis non-mahram. Namun sangat disayangkan sangat sedikit bahasan mengenai
batas aurat laki-laki bahkan hal ini cenderung disepelekan.
Betapa banyak aktifis dakwah yang dengan
tenangnya memakai celana pendek atau ¾ yang kependekan ke pertemuan-pertemuan
resmi, seolah tidak takut auratnya tersingkap. Atau ketika hanya berada
diantara para ikhwan melepas baju seenaknya sehingga menampakkan aurat yang
seharusnya ditutupi. Atau memakai pakaiaan yang terlalu ketat dan “pas
pinggang” sehingga ketika menunduk auratnya tersingkap. Karena itu, saya merasa
perlu untuk menuliskan hal ini karena seakan-akan hal ini disepelekan dan
dianggap tidak penting. Padahal Allah telah menyuruh kita untuk masuk ke dalam
islam secara menyeluruh;
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu
ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS 2;208)
Batas Aurat Laki-laki :
Batas aurat laki-laki menurut jumhur ulama
adalah antara pusar dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non-muslim atau
wanita muslim dan non-muslim.
Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua
lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat
Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata:
Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya
dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
“Wahai Ma’mar, tutuplah
kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.”
[HR.Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali
Raghib].
Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus
shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat
kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau
bersabda:
“Tidakkah engkau tahu bahwa
paha itu aurat?”
[HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat
Shafwât at-Tafâsir,
Muhammad Ali ash-Shabuni].
Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali
ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan
janganlah engkau melihat paha orang yang
masih hidup atau yang sudah mati.”
[HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir,
Muhammad Ali ash-Shabuni].
Empat dalil diatas sudah menjelaskan tentang
batas-batas aurat bagi seorang laki-laki. Dan definisi aurat adalah bagian
tubuh yang wajib di tutupi dan haram untuk diperlihatkan kepada orang lain yang
tidak berhak melihatnya. Adapun pengucualian khusus adalah bagi istrinya yang
boleh melihat seluruh anggota badannya. Karena istrinya adalah pakaian baginya
dan fungsi pakaiaan adalah menutup aurat. Menutup berarti menyentuh, bagaimana
mungkin tidak boleh melihat sementara menyentuh hukumnya lebih berat daripada
melihat”.
Batas Berpakaian bagi laki-laki
Ada tiga batas bagi laki-laki dalam berpakaian
yaitu :
1.
Tidak
menyerupai wanita
Jujur,
saya miris sekali melihat kenyataan bahwa sekarang laki-laki yang berpakaian
seperti wanita dianggap sebagai sebuah lelucon dan bercandaan. Mereka tertawa
dan bercanda ria, padahal yang dilanggar adalah aturan Allah!?
2. Tidak mengunakan Sutera
dan Emas
Laki-laki dilarang mengunakan sutera dan emas
baik berupa cincin, jam tangan atau kalung. Hmmp, harus lebih selektif nih
dalam memilih aksesoris.
3. Tidak menyerupai
orang-orang kafir
Bila ada kesalahan dalam penulisan fiqh ini,
tolong diperbaiki dan dikoreksi, karena penulis juga masih sedang belajar
Comments