Upaya Bangsa dalam Memperkuat Negara

Upaya Bangsa dalam Memperkuat Negara
Oleh Fathoni Ahmad
Keselarasan atau harmoni Negara Republik Indonesia yang telah tercipta selama beberapa dasawarsa oleh instrumen bernama Pancasila tetap saja mendapat rongrongan dari beberapa kelompok. Untuk melegitimasi gerakannya, mereka bahkan menenteng panji agama Islam sehingga seolah mampu mengobarkan militansi semua dari diri seseorang.

Terkait hal ini, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sering menekankan, pada hakikatnya mental intoleran ada pada setiap manusia. Sikap ini akan meledak-ledak ketika mendapat sedikit percikan api untuk melakukan rongrongan terhadap dasar negara sehingga pemahaman anti-Pancasila menyeruak. Mereka menilai bahwa sudah semestinya sebagai negara mayoritas muslim, dasar negara yang harus diterapkan juga harus berdasarkan syariat Islam.

Di titik inilah mereka memahami Islam secara simbolik yang harus bertengger menjadi formalisasi agama dalam sistem negara. Padahal Gus Dur sendiri menyampaikan bahwa Islam tak perlu dikerek menjadi bendera. Dalam konteks bangsa Indonesia yang plural, tentu arogansi sebagian kelompok Islam yang ngotot dengan khilafah akan membuat bangsa Indonesia tercerai berai. Apalagi kelompok tersebut tak segan-segan menghabisi nyawa manusia jika tak sepaham dengannya. Inilah yang disebut radikalisme berbaju agama sehingga muncul tindakan terorisme. Padahal terorisme sendiri tidak mempunyai agama. Artinya, agama dan keyakainan mana pun tidak mengajarkan kekerasan, apalagi membunuh sesama manusia.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa konsep negara di kalangan kaum muslimin masih belum mendapat kesepakatan. Setidaknya kaum muslim harus menyadari dan meletakkan agama Islam sebagai ruh kehidupan bangsa dan negara. Bukan sebaliknya, agama berusaha diformalisasikan ke dalam sistem negara. Apalagi di negara yang majemuk seperti bangsa Indonesia. Belajar dari Gus Dur, seluruh bangsa hanya perlu berempati dan mempunyai rasa toleransi tinggi untuk mewujudkan persatuan sehingga dapat memperkuat negara.

Menurut Gus Dur, hal ini berimplikasi pada kesadaran bela negara yang muncul dari sebagian elemen bangsa, seperti Gerakan Santri Bela Negara dan gerakan serupa yang akan digelar di Pekalongan, Jawa Tengah pada 27-29 Juli 2016 mendatang. Namun Gus Dur (1991) menekankan bahwa konsep bela negara jangan serta merta dipahami sebagai perjuangan fisik karena selama ini kewajiban bela negara selalu ditekankan sebagai kewajiban kemiliteran sehingga warga negara harus mengikuti wajib militer. 

Terminologi bela negara di beberapa negara juga diartikan sebagai bela diri. Namun demikian, seperti yang dijelaskan Gus Dur di atas, kewajiban bela negara sebagaimana tentara Jepang dikatakan sebagai self defend force (kekuatan bela diri Jepang). Jadi jangan dikira memakai pedang, toya, main karate, dan sebagainya. Tetapi bela diri modern menggunakan kapal laut, kapal terbang yang mutakhir, dan senjata berteknologi modern.

Begitu juga dengan bela diri di Israel for self defend forces, kekuatan bela diri Israel. Konsep ini di tempat-tempat lain masih berarti yang sangat sempit, yaitu menyatakan kesanggupan untuk membela secara fisik dan militer tiap ancaman, serangan dari luar, atau bahkan ketika menyerang keluar (Gus Dur, 1991).

Paradigma ini agaknya tertanam pada diri sebuah kelompok yang kini mengangkat senjata, menginvasi, hingga membunuh orang lain untuk sebuah jargon negara Islam, contoh ISIS (Islamic State in Iraq and Sham). Dengan alasan rindu kejayaan kekhalifahan Islam masa lalu, mereka merasa perlu bahkan harus mendirikan negara khilafah Islam agar agama mayoritas penduduk dunia ini kembali menemukan kejayaannya. Padahal junjungan umat muslim, Muhammad SAW tidak pernah secarik kalimat pun mendeklarasikan negara Islam. Bahkan yang Ia dirikan adalah negara Madinah dengan dasar Piagam Madinah. Undang-undang negara ini poin pentingnya adalah setiap bangsa, kelompok agama, suku, dan lain-lain harus mengedapankan toleransi satu sama lain demi memperkuat negara dan mewujudkan harmonisasi antarbangsa.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) beberapa langkah lebih maju karena memahami bela negara maupun bela diri secara luas, tidak sempit. Artinya, kewajiban membela negara diekspresikan dan diartikulasikan dengan saling berempati, memperkuat wawasan kebangsaan, menjaga dan melestarikan tradisi, adat maupun budaya lokal sebagai modal identitas bangsa, serta meneguhkan Pancasila sebagai dasar negara yang sama sekali tidak bertentangan dengan Islam, bahkan ia mampu memperkuat nilai-nilai keislaman sehingga para ulama Indonesia, khususnya pesantren menilai bahwa mengamalkan Pancasila senilai dengan menjalankan syariat Islam. Inilah yang disebut pemahaman Islam substantif, bukan paham Islam simbolik yang ingin memformalisasikan agama ke dalam sistem negara.

Meskipun mampu mengejawantahkan konsep bela negara secara luas, tetapi bangsa Indonesia tak segan-segan mengangkat senjata demi kewajiban membela negara dari rongrongan penjajah seperti yang dilakukan para kiai dan santri dalam pertempuran di Surabaya tahun 1947 untuk mengusir kolonialisme. Oleh sebab itu, tantangan bangsa Indonesia untuk memperkuat negara menjadi krusial ketika rongrongan terhadap negara telah dibungkus dalam baju agama sebagai bentuk kolonialisme modern.
Dalam hal ini, Gus Dur (1991) memberikan penjelasan substantif apa yang telah dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU), organisasi yang didirikan para kiai pesantren dengan konsistensinya dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Pertama, menurut Gus Dur, NU mampu menjaga agar tetap lurus dalam memandang kenegaraan sebagai sebuah bangsa. Terminologi bangsa dalam hal ini adalah kemajemukan, keberagaman, dan perbedaan yang harus terus dirawat. Karena menurut Gus Dur, semakin berbeda kita, semakin kita mengetahui titik-titik persatuan kita sebagai bangsa. 

Pandangan negara bangsa (nation state) yang terus dirawat oleh NU karena ada kecenderungan manusia ketika menjadi modern menghendaki negara ini salah satu di antara dua: lepas dari agama sama sekali (menjadi negara sekuler) atau negara dimotivasi oleh agama seperti gairah mendirikan negara Islam. Tentu paradigma ini tidak terlepas dari kehidupan bangsa Indonesia yang semakin modern. Dalam konteks ini, menjadi bangsa Indonesia yang mampu memodernisasi tradisionalitas dan mentradisionalisasi modernitas menjadi penting seperti prinsip NU dalam menyikapi perubahan global dengan tetap berpegang teguh pada: al-muhafadzah alal qadimis sholih, wal akhdzu bil jadidil ashlah (menjaga tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik). 

Kedua, NU mampu menjaga agama untuk tetap mewarnai kehidupan bangsa dan negara. Artinya, kehidupan beragama tetap menjadi penopang keharmonisan bangsa karena agama pada intinya mengajarkan kebaikan. Di titik inilah masyarakat muslim penting menempatkan Islam sebagai agama publik, yakni agama yang mampu menjaga harmonisasi interaksi sosial sesama anak bangsa. Bukan sebaliknya, menempatkan agama di menara gading sehingga buta akan kebersamaan yang justru bisa diwujudkan oleh sesama penganut agama dengan dasar muwafaqah atau kesamaan sebagai anak bangsa dari sebuah negara bangsa.***

Penulis adalah Dosen STAINU Jakarta, Anggota Kaukus Penulis Aliansi Kebangsaan.

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/69889/upaya-bangsa-dalam-memperkuat-negara

Comments