SEPUTAR MAKAN SAHUR BAGIAN II
Oleh: Abu Syafira diambil dari tulisan Ustadz Ammi Nur Baits, ustadz Muhammad Abduh Tuasikal & Yhouga Pratama hafidzakumullāh
Bismillāh was shalatu was salāmu ‘ala rasulillāh, amma ba’du,
HIDANGAN TERBAIK KETIKA MAKAN SAHUR
Diantara hidangan/makanan terbaik ketika sahur ialah kurma, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallAllāhu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Hurairah radhiyAllāhu ‘anhu, Rasulullāh shallAllāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
’Sebaik-baik sahurnya orang mukmin adalah kurma.’
(HR.Abu Daud rahimahullāh no.2345 & Ibnu Hibban rahimahullāh no.3475, Syaikh al-Albani & Syaikh Syuaib al-Arnauth rahimahumullāh mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kemudian disebutkan oleh Imam at-Thabrani rahimahullāh dalam Mu’jam al-Kabir, dengan sanad yg di dalamnya terdapat perawi Ibnu Lahai’ah, dari sahabat Uqbah bin Amir radhiyAllāhu ‘anhu,
أن النبي صلى الله عليه وسلم أخذ حفنة من تمر، فقال: نعم سحورٌ للمسلم
“Bahwa Nabi shallAllāhu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil segenggam kurma, kemudian beliau bersabda, “Ini sebaik-baik hidangan sahur orang muslim.”
(Mu’jam al-Kabir, 17/282)
KETERANGAN:
Yang dimaksud Tamr adalah kurma kering. Dan umumnya kurma yang beredar di tempat Indonesia alhamdulillāh sudah banyak yang kering, berwarna hitam. Sedangkan kurma basah (Ruthab) berwarna hijau atau kecoklatan.
Hadits di atas menunjukkan keistimewaan & anjuran untuk makan sahur dengan kurma.
MENGAPA KURMA?
Mula Ali al-Qori rahimahullāh (ulama madzhab hanafi) menukil keterangan at-Thibi rahimahullāh,
وإنما مدح التمر في هذا الوقت لأن في نفس السحور بركة وتخصيصه بالتمر بركة على بركة إذا فطر أحدكم فليفطر على تمر فإنه بركة ليكون المبدوء به والمنتهى إليه البركة
"Dianjurkan menggunakan kurma di waktu sahur, karena sahur sendiri adalah keberkahan. Dan dikhususkan kurma, sehingga menjadi keberkahan bertumpuk keberkahan. Apabila kalian berbuka, hendaknya dia berbuka dengan kurma (sebagai makanan pembuka), karena kurma itu berkah. Sehingga mengawali buka dengan berkah & ujungnya juga berkah.
(Mirqah al-Mafatih, 6/306).
ANJURAN MENGAKHIRKAN MAKAN SAHUR
Diutamakan mengakhirkan makan sahur di akhir waktunya, selama tidak khawatir akan terbitnya fajar. Ini merupakan sunnah Nabi kita shallAllāhu'alaihi wa sallam, Hal ini dapat dilihat dalam hadits berikut.
Dari Anas radhiyAllāhu'anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyAllāhu'anhu, ia berkata,
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً.
“Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallAllāhu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa lama jarak antara adzan & sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat”. Dalam riwayat Imam Bukhari rahimahullāh dikatakan, “Sekitar membaca 50 atau 60 ayat.”
(HR.Bukhari rahimahullāh no.575 & Muslim rahimahullā no.1097)
Ibnu Hajar rahimahullāh mengatakan, “Maksud sekitar membaca 50 ayat artinya waktu makan sahur tersebut tidak terlalu lama & tidak pula terlalu cepat.” Al Qurthubi rahimahullāh mengatakan, “Hadits ini adalah dalil bahwa batas makan sahur adalah sebelum terbit fajar.”
Di antara faedah mengakhirkan waktu sahur sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullāh yaitu akan semakin menguatkan orang yang berpuasa. Ibnu Abi Jamroh rahimahullāh berkata, “Seandainya makan sahur diperintahkan di tengah malam, tentu akan berat karena ketika itu masih ada yang tertidur lelap, atau barangkali nantinya akan meninggalkan shalat shubuh atau malah akan begadang di malam hari.”
(Lihat Fathul Bari, 4/138)
KAPAN WAKTU BERHENTI MAKAN SAHUR?
Waktu berhenti dari makan sahur (imsak) adalah saat terbitnya fajar. Oleh karena itu orang yang menjadikan ada waktu imsak khusus 10-15 menit sebelum waktu fazar (masuknya waktu subuh) & waktu terbitnya fajar maka telah melakukan perbuatan yang mengada-ada dalam agama yang mulia ini.
Kewajiban dalam puasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (magrib). Allāh Ta'ala berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
(QS.Al Baqarah: 187)
Nabi shallAllāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan & minumlah sampai Ibnu Umi maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak beradzan kecuali sampai terbit fajar.”
(HR. Bukhari rahimahullāh, no. 1919)
Oleh karena itu, siapa saja yang mengetahui terbitnya fajar dengan melihat langsung atau informasi dari yang lain maka dia wajib puasa. Demikian pula, orang yang mendengar adzan, wajib segera berpuasa ketika mendengar adzan, jika adzannya dilakukan tepat waktu, & tidak mendahului (fajar).
Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullāh (pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa Saudi Arabia)) pernah ditanya,
“Beberapa organisasi & yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu2 shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan & minum) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam? “
Syaikh rahimahullāh menjawab:
Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an & As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan & minum) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allāh Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
(QS.Al Baqarah: 187)
Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallAllāhu ‘alaihi wa sallam,
الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan & dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh & dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq).”
(HR.Al Baihaqi rahimahullāh no.8024 & Ad Daruquthni rahimahullāh no.2154. Ibnu Khuzaimah & Al Hakim rahimahumullāh mengeluarkan hadits ini & keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam kitab Bulughul Marom)
Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallAllāhu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan & minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.”
(HR.Bukhari rahimahullāh no.623 & Muslim rahimahullāh no.1092)
Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum radhiyAllāhu'anhu adalah seorang yang buta & beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282)
CATATAN:
-Imsak adalah waktu berhenti dari makan & minum
-Menetapkan waktu imsak 10-15 menit sebelum fajar (subuh) adalah kurang tepat karena tidak ada dasarnya dari Al Qur'an & As Sunnah Ash shahihah, bahkan hal ini bertentangan dengan dalil nash Al Qur'an & As Sunnah Ash Shahihah bahwa waktu imsak adalah ketika masuk fajar (subuh) bukan 10-15 menit sbelum fajar
-Waktu imsak yang ditetapkan disebagian daerah mungkin dimaksudkan untuk kehati-hatian sehingga kita harus imsak, namun waktu tersebut lebih baik ditetapkan bukan sebagai waktu imsak tapi 'waktu peringatan dari imsak', karena 10-15 menit sebelum fajar kita masih diperbolehkan untuk makan & minum, bahkan waktu di bawah itupun masih diperbolehkan asal sebelum fajar.
WALLĀHU A'LAM
Comments