Pengertian Aurat
PENGERTIAN
AURAT
Aurat
secara bahasa berasal dari kata ‘araa , dari kata tersebut muncul derivasi kata
bentukan baru dan makna baru pula. Bentuk ‘awira (menjadikan buta sebelah
mata), ‘awwara (menyimpangkan, membelokkan dan memalingkan), a’wara (tampak
lahir atau auratnya), al-‘awaar (cela atau aib), al-‘wwar (yang lemah,
penakut), al-‘aura’ (kata-kata dan perbuatan buruk, keji dan kotor), sedangkan
al-‘aurat adalah segala perkara yang dirasa malu.
Pendapat
senada juga dinyatakan bahwa aurat adalah sesuatu yang terbuka, tidak tertutup,
kemaluan, telanjang, aib dan cacat. Artinya aurat dipahami sebagai sesuatu yang
oleh seseorang ditutupi karena merasa malu atau rendah diri jika sesuatu itu
kelihatan atau diketahui orang lain.
Berdasarkan
pada makna kata aurat adalah yang berarti segala sesuatu yang dapat menjadikan
seseorang malu atau mendapatkan aib (cacat), entah perkataan, sikap ataupun tindakan,
aurat sebagai bentuk dari satu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi dan
tidak untuk dibuka atau dipertontonkan di muka umum.
Q.S.
Al A'raf : 26
|
"
…Dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena pakaiannya tipis dan tembus
pandang), menyimpang (dari kehormatannya) dan mengajak wanita lain untuk
berbuat seperti dirinya, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka
tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya
bisa didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Dan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
"Tidak
diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh (maksudnya sudah baligh)
kecuali dengan memakai khimar (kerudung yang menutup kepala)." (HR. Hadits
shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Maka
ayat dan kedua hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang muslim maupun
muslimah untuk menutup auratnya, dan bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam mengancam para wanita membuka auratnya dengan ancaman neraka. Dan
sebagaimana sudah kita ketahui bersama, bahwasanya tidak syari'at ini
memerintahkan sesuatu kecuali di sana ada maslahat, dan tidaklah melarang dari
sesuatu kecuali karena di sana ada mafsadat (bahaya).
BATASAN
AURAT
Islam
mengajarkan bahwa pakaian adalah penutup aurat, bukan sekedar perhiasan. Islam
mewajibkan setiap wanita dan pria untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik
perhatian lawan jenisnya. Bertelanjang adalah suatu perbuatan yang tidak
beradab dan tidak senonoh. Langkah pertama yang diambil Islam dalam usaha
mengokohkan bangunan masyarakatnya, adalah melarang bertelanjang dan menentukan
aurat laki-laki dan perempuan. Inilah mengapa fiqh mengartikan bahwa aurat
adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari
pandangan.
Islam
dengan ajarannya memberikan batasan aurat laki-laki dan perempuan, sebagaimana
yang disampaikan Muhammad Ibnu Muhammad Ali bahwa:
1.
Aurat laki-laki
a.
Aurat laki-laki sewaktu shalat, juga ketika di antara laki-laki dan perempuan
yang mahramnya, ialah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut
bukanlah aurat, tetapi dianjurkan supaya ditutup juga karena sepadan dengan
aurat. Ini berdasarkan kaidah kaidah ushul fiqh: Ma la yatimmu al-wajib illa
bihi fahuwa wajib (Apa yang tidak sempurna yang wajib melainkan dengannya, maka
ia adalah wajib).
b.
Aurat laki-laki pada perempuan yang ajnabiyah, yakni yang bukan mahramnya ialah
sekalian badannya.
c.
Aurat laki-laki sewaktu khalwah, yakni ketika bersunyi-sunyi seorang diri,
ialah dua kemaluannya.
2.
Aurat wanita sahaya
Aurat
wanita sahaya atau hamba wanita ialah bagian antara pusar dan lutut.
3.
Aurat wanita merdeka
a. Aurat
wanita yang merdeka di dalam shalat ialah bagian yang lain dari wajah dan dua
telapak tangannya yang dhahir dan batin hingga pergelangan tangannya, wajah dan
dua telapak tangannya, luar dalam, hingga pergelangan tangannya, bukanlah aurat
dalam shalat dan selebihnya adalah aurat yang harus tertutup.
b.
Aurat wanita yang merdeka di luar shalat.
- Di
hadapan laki-laki yang ajnabi atau yang bukan mahramnya, auratnya adalah
seluruh badan. Artinya termasuk wajah dan rambut serta kedua telapak tangannya,
lahir-batin dan termasuk kedua telapak kakinya, lahir- batin, sehingga seluruh
badannya wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan laki-laki yang ajnabi,
wajah dan kedua telapak tangannya tidak harus di buka ketika untuk menjadi
saksi sejenisnya, kecuali karena darurat.
- Di
hadapan perempuan kafir, auratnya ialah anggota badan selain anggota badan yang
lahir ketika ia bekerja di rumah. Bagian yang lahir ketika ia aktif di rumah
ialah kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua sikunya dan dua
telapak kakinya. Demikian juga auratnya ketika di hadapan perempuan yang tidak
jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rusak akhlaknya.
- Di
dalam khalwah, di hadapan muslimah, dan pada laki-laki yang menjadi mahramnya,
auratnya ialah anggota badan antara pusar dan lutut, seperti aurat laki-laki
dalam shalat.
Aurat
walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara timbulnya fitnah,
maka yang perlu ditutup tak hanya yang antara pusar dan kedua lutut. Menutup
aurat karena fitnah, yaitu yang memungkinkan tergiurnya nafsu adalah suatu
kewajiban. Hal inilah yang menjadi perhatian Islam sebagai agama yang berusaha
mengangkat martabat manusia di hadapan manusia lainnya dengan mempertinggi
akhlak dan menutup aurat adalah salah satunya.
PENDAPAT
ULAMA TENTANG MENUTUP AURAT
Secara
normatif aturan hukum baku berkenaan dengan perintah berpakaian dan menutup
aurat beserta batasan-batasannya diungkapkan secara eskplisit dalam al-Qur’an.
Beberapa ayat yang terkait dengan hal tersebut memberikan rambu-rambu bagi para
wanita mukallaf untuk memenuhi batasan yang diberikan oleh kitab yang
diturunkan pada Nabi akhir zaman.
Menurut
syariat Islam menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin baik
laki-laki maupun perempuan terutama yang telah dewasa dan dilarang
memperhatikannya kepada orang lain dengan sengaja tanpa ada alasan yang
dibenarkan syariat, demikian juga syariat Islam pada dasarnya memerintahkan
kepada setiap mukmin, khususnya yang sudah memiliki nafsu birahi untuk tidak
melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada orang lain terutama yang
berlainan jenis.
Adapun
melihat aurat orang lain atau memperlihatkan aurat kepada orang lain yang
dibenarkan syariat seperti sesama mahram dan terutama suami atau istri,
hukumnya boleh sebagaimana terdapat dalam surah an-Nur ayat 30-31. Demikian
pula orang muslim boleh melihat aurat orang lain atau memperlihatkan auratnya
kepada orang lain (walaupun bukan mahram) jika ada alasan yang dibenarkan
syariat seperti ketika berobat atau mengobati penyakit yang pengobatannya
memerlukan melihat atau memperlihatkan aurat karena darurat.
Q.S.
An-Nur : 30
|
Surah
al-Nur ayat 30 memerintahkan kepada kaum mukmin untuk menundukkan pandangannya dari
perkara yang diharamkan dan menjaga kemaluannya. Karena hal tersebut dapat
menyebabkan perantara penyakit hati dan menyebabkan seseorang terjerumus dalam
perbuatan tercela. Dan menundukkan pandangan merupakan sebab keselamatan dari
hal tersebut.
Ayat
tersebut juga mengandung perintah wajib untuk ditaati berupa larangan melihat
wanita asing atau pria asing, merupakan suatu larangan mutlak yang diharamkan,
tanpa adanya suatu keperluan yang dibenarkan oleh syara'. Pandangan yang bisa
memunculkan rangsangan pria, sehingga menimbulkan sikap mengabaikan nilai moral
dan penyimpangan perilaku individu dalam masyarakat. Sehingga Allah
memerintahkan pada kaum wanita menggunakan hijab untuk menjaga terlepasnya
kobaran nafsu seksual, sehingga pria dan wanita yang dekat dan yang jauh tidak
akan saling menarik karena secara fitrah wanita dan pria selalu tarik menarik
dan ini merupakan sunnah kehidupan atau hukum alam. Karena itu Allah melarang
apabila dua orang yang berlainan jenis menyepi karena sudah pasti syaitan akan
menjadi yang ketiga di antara mereka dan mengganggunya, lalu mereka berbuat
tidak senonoh sebagaimana firman Allah dalam surah Yusuf ayat 53 yang berisi
bahwa “sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh pada kejahatan kecuali nafsu yang
telah diberkahi oleh Allah”.
Para
ahli hukum Islam berbeda pendapat dalam menentukan batas-batas aurat itu
sendiri, baik aurat laki-laki maupun perempuan. Menurut kebanyakan ulama’ batas
aurat orang laki-laki ialah anggota-anggota tubuh yang terletak antara pusat dan
lutut, terutama alat kelamin dan dubur di samping juga paha. Sedangkan menurut
sebagian ulama’ yang lain, aurat orang laki-laki hanyalah alat vital dan dubur,
sedangkan paha tidak termasuk ke dalam kategori aurat yang wajib ditutup.
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa aurat laki-laki yang tidak boleh diperlihatkan
kepada orang lain terutama kepada kaum wanita, ialah anggota-anggota badan yang
berkisar antara pusat dan lutut. Sementara sebagian kecil ulama’ yang
pendapatnya dianggap lemah oleh kebanyakan ulama’, menyatakan bahwa aurat
laki-laki di hadapan kaum wanita yang bukan mahramnya adalah seluruh anggota
badannya.
Adapun
aurat kaum wanita, menurut kebanyakan ulama’ ialah seluruh anggota tubuhnya
selain muka dan kedua telapak tangan, kedua telapak kaki menurut sebagian
ulama’ seperti Imam Abu Hanifah juga merupakan aurat. Di samping itu ada
sebagian ulama’, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal yang memandang seluruh
anggota badan wanita (termasuk muka dan kedua telapak tangan) adalah aurat.
Para
ulama’ membedakan antara aurat kaum wanita di hadapan kaum pria dengan aurat
kaum wanita di hadapan sesama wanita. Aurat wanita sebagaimana tersebut di
atas, sesuai dengan perbedaan pendapat para ulama’ tidak diperbolehkan
diperlihatkan kepada kaum laki-laki selain suami dan mahramnya atau orang lain
yang oleh syariat diperbolehkan melihatnya. Adapun aurat wanita terhadap sesama
wanita yang tidak boleh dilihat atau diperlihatkan ialah sama dengan aurat
laki-laki yakni anggota-anggota tubuh yang berkisar antara pusat dan lutut.
Masalah
aurat sangat erat dengan soal pakaian, karena aurat wajib ditutup dan alat
penutupnya adalah pakaian. Pakaian setiap muslim adalah harus menutup
batas-batas aurat seperti yang dikemukakan di atas. Namun karena para ulama’
berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat terutama aurat bagi wanita, maka
perbedaan pendapat pun muncul pula dalam masalah pakaian kaum wanita. Sebagian
mengharuskan menutup seluruh anggota badan selain mata, sedangkan sebagian yang
lain menambahkan selain muka, yaitu kedua telapak tangan dan kaki.
Untuk
menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kesucian, maka
seorang wanita diwajibkan untuk berhijab dan anggota badan yang boleh
diperlihatkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Penggunaan hijab
antara pria dan wanita mengandung hikmah bahwa sebenarnya Allah bermaksud
menata hubungan interpersonal dalam masyarakat dan menjaga kesucian pria dan
wanita agar dapat mencapai kesempurnaannya demi terwujudnya masyarakat yang
sehat dan dibangun atas akhlak mulia serta nilai-nilai moralitas yang tinggi.
Di
antara para ulama’ yang masih memperdebatkan masalah tentang aurat yang harus
ditutupi oleh kaum wanita ketika mereka bertemu dan berinteraksi dengan kaum
pria yaitu :
1.
Pendapat Al-Ahnaf ( pengikut Hanafi ) berpendapat bahwa wanita boleh membuka
muka dan kedua telapak tangan namun pria tetap haram melihat kepadanya dengan
pandangan syahwat.
2.
Dalam madzhab Maliki terdapat tiga pendapat
-
Mengatakan wajib menutup muka dan kedua telapak tangan.
-
Tidak wajib menutup muka dan kedua telapak tangan tetapi pria wajib menundukkan
pandangannya.
-
Perbedaan cantik dan tidak cantiknya seorang wanita, jika ia cantik maka ia
wajib menutup muka dan kedua telapak tangan sedangkan wanita yang tidak cantik
tidak wajib menutupnya atau disunahkan.
3.
Jumhur (golongan terbesar): Madzhab Syafi’i mengatakan tidak wajib menutup
wajah dan kedua telapak tangan sekalipun mereka berfatwa untuk menutupinya.
4.
Madzhab Hambali: mengatakan wajib menutup keduanya.
5.
Jumhur Fuqaha (golongan terbesar ahli-ahli fiqh) berpendapat bahwa muka dan dua
telapak tangan bukan aurat karena itu tidak wajib menutupnya tetapi wajib
ditutup jika dirasa tidak aman.
Sebab perbedaan
pendapat itu bersumber dari perbedaan dalam menafsirkan al-Qur’an Surat an-Nûr
ayat 31. Seorang wanita yang akan keluar dari rumahnya dan berinteraksi dengan
pria bukan mahram, maka ia harus memperhatikan sopan santun dan tata cara
busana yang dikenakan haruslah memenuhi beberapa syarat:
a.
Meliputi seluruh badan kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak
tangan.
b.
Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
c.
Tebal tidak tipis.
d.
Longgar tidak ketat.
e.
Tidak diberi parfum atau minyak wangi.
f.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
g.
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
h.
Bukanlah pakaian untuk mencari popularitas.
HIKMAH
MENUTUP AURAT
Berikut
ini adalah beberapa kegunaan, kelebihan, fungsi, kebaikan, manfaat yang bisa
didapatkan dari menutup aurat:
1.
Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat
Salah
satu yang menyebabkan banyak wanita masuk neraka adalah karena mereka tidak
menutup aurat mereka di mata orang-orang yang bukan mahramnya. Dari begitu
besarnya mudharat yang bisa didapat dari membuka aurat, maka Tuhan melarang
kita membuka aurat.
2.
Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negative
Orang-orang
yang gemar membuka auratnya secara terang-terangan bisa saja dituduh sebagai wanita
nakal, pelacur, cewek penggoda, wanita murahan, tukang rebut suami orang,
perempuan eksperimen, dan lain-lain. Untuk itu hindari memakai pakaian minim
yang memperlihatkan bagian tubuh yang dapat merangsang lawan jenis untuk
meredam berbagai fitnah.
3.
Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis
Secara
umum laki-laki normal akan terangsang melihat wanita yang memakai pakaian
ketat, modis, celana pendek atau rok mini ketat, rambut disalon, wajah dimakeup
seksi, dan lain sebagainya. Banyak lelaki yang ingin menzinahi perempuan yang
seperti itu baik secara paksa maupun tanpa paksaan.
4.
Menunjukkan diri sebagai bukan perempuan / laki-laki murahan
Menutup
aurat adalah suatu identitas orang-orang yang baik. Ditambah lagi dengan perilaku
yang baik dan sopan maka tidak mungkin ada orang yang mengatakan kita sebagai
perempuan murahan atau pria murahan.
5.
Melindungi tubuh dan kulit dari lingkungan
Dengan
pakaian yang menutupi tubuh secara sempurna maka kita tidak akan merasakan kepanasan
saat mentari bersinar terik, tidak merasakan kedinginan saat suhu sedang
dingin. Begitu pun dengan debu dan kotoran akan terhalang mengenai kulit kita
langsung sehingga kebersihan tubuh dapat tetap terjaga dengan baik.
6.
Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita
Jika
suami atau istri suka tampil seksi maka pasangannya bisa saja merasa cemburu
jika ada orang yang menggoda atau bahkan hanya sekedar melihat dengan pandangan
penuh nafsu syahwat. Jangan biarkan rasa cemburu muncul dalam kehidupan rumahtangga
kita, karena hal itu merupakan awal dari kehancuran sebuah keluarga yang
bahagia.
7.
Mencegah terkena penyakit dan gangguan kesehatan
Penyakit-penyakit
yang dapat muncul jika kita tampil terbuka auratnya di ruang terbuka adalah
bisa seperti kanker kulit, kulit terbakar, kulit menjadi hitam, noda flek di
kulit, dan lain sebagainya. Cegah penyakit dan gangguan kesehatan tersebut
dengan memakai pakaian yang tertutup yang dapat melindungi tubuh dari
faktor-faktor penyebab penyakit atau gangguan kesehatan tersebut.
8.
Memberikan sesuatu yang spesial bagi suami atau istri kita
Buka-bukaanlah
pada saat di depan suami atau istri kita saja. Orang yang demikian biasanya
akan sangat dihargai dan disayangi oleh pasangan hidupnya. Terlebih lagi bisa menjaga
kesucian dirinya hingga adanya pernikahan. Di depan orang lain yang bukan
mahwam, aurat selalu terjaga dengan baik.
9.
Melindungi diri kita dari berbagai tindak kejahatan
Biasanya
wanita yang auratnya terbuka adalah yang paling sering menjadi korban perkosaan
maupun tindak kriminal lainnya seperti perampokan, penjambretan, hipnotis, dan
lain sebagainya. Bandingkan dengan wanita bercadar yang tampil tidak menarik di
mata penjahat karena penampilannya yang misterius membuat pelaku kejahatan
enggan menjahatinya.
10.
Menutupi aib rahasia yang ada pada diri kita
Jika
ada cacat pada tubuh maupun kulit kita bisa kita tutupi dengan menggunakan
pakaian yang tertutup sehingga tidak ada seorang pun yang tahu kecacatan yang
terjadi pada diri kita. Jika diumbar di depan orang banyak ya sudah pasti
orang-orang akan tahu cacat yang kita punya.
Comments