Rukun Shalat
Rukun Shalat
Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah
setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah
satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan
juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk.
Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja.
Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para
ulama.
Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak
tahu. Di sini ada tiga rincian,
1. Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut
lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan
para ulama.
2. Jika tidak mampu mendapatinya
lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur
ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi
menjadi hilang.
3. Jika yang ditinggalkan adalah
takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak
memasuki shalat dengan benar.
Rukun
pertama: Berdiri bagi yang mampu
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika
tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka
kerjakanlah dengan tidur menyamping.”[1]
Rukun kedua: Takbiratul ihram
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci).
Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan
yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”
Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah ucapan
takbir “Allahu Akbar”. Ucapan takbir ini tidak bisa digantikan dengan ucapakan
selainnya walaupun semakna.
Rukun ketiga: Membaca Al Fatihah di Setiap
Raka’at
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat (artinya tidak sah)
orang yang tidak membaca Al Fatihah.”
Rukun keempat dan kelima: Ruku’ dan
thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya (sampai ia disuruh mengulangi
shalatnya beberapa kali karena tidak memenuhi rukun),
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
“Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah
ketika ruku’.”
Keadaan minimal dalam ruku’ adalah
membungkukkan badan dan tangan berada di lutut.
Sedangkan yang dimaksudkan thuma’ninah adalah
keadaan tenang di mana setiap persendian juga ikut tenang. Sebagaimana
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang
jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, beliau
bersabda,
لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ
“Shalat tidaklah sempurna sampai salah
seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu
melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian
yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.”
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa
thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’.
Rukun keenam dan ketujuh: I’tidal setelah
ruku’ dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا
“Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan
thuma’ninalah.”[
Rukun kedelapan dan kesembilan: Sujud dan
thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah
ketika sujud.”
Hendaklah sujud dilakukan pada tujuh bagian
anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri,
[5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan Dahi sekaligus dengan hidung.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh
bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan
dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan
kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri. ”
Rukun kesepuluh dan kesebelas: Duduk di
antara dua sujud dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah
ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk.
Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud”
Comments