Status Perkawinan Dengan Pria Yang Tidak Shalat
Ulama besar Saudi Arabia dan pakar fiqih abad
ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– ditanya,
“Apa hukum wanita yang masih bersama suami
yang tidak pernah menunaikan shalat dan wanita tersebut sudah memiliki anak
dari laki-laki tersebut serta apa hukum menikah dengan orang yang tidak pernah
shalat?”
Jawab:
Jika seorang wanita menikah dengan pria yang
tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat
lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang
meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an,
hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin
Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan
menyebabkan kafir kecuali shalat.”
Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir,
maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala
berfirman,
فَإِنْ
عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ
حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa
mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada
(suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang
kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al
Mumtahanah: 10)
Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat
setelah dilangsungkan akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika
suaminya tersebut bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali
mengerjakan shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu
sampai berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya
kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun bagi
wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan kembali
mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi. Karena
pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi hak asuhan ayah
mereka lagi.
Dari penjelasan ulama di atas, saya
memperingatkan kepada saudara kaum muslimin agar jangan sampai menikahkan
anak-anak perempuan mereka atau wanita yang menjadi hak perwaliannya
dengan laki-laki yang tidak pernah shalat karena bahaya yang ditimbulkan
seperti dijelaskan tadi. Seharusnya kerabat dan teman dekat tidak membolehkan
hal ini.
Saya memohon kepada Allah hidayah untuk kita
sekalian. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam,
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah,
cetakan pertama, tahun 1425 H]
Dari nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al
‘Utsaimin mengandung beberapa pelajaran:
1. Sangat bahaya sekali jika
seorang yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu. Akibatnya bisa
berpengaruh pada status pernikahan.
2. Apakah status nikah jadi
batal (faskh) jika suami meninggalkan shalat? Syaikh Utsaimin masih
hati-hati dalam masalah ini. Intinya, istri hendaklah berusaha menasehati suami
terlebih dahulu agar mau kembali mengerjakan shalat.
Hanya Allah yang memberi taufik, Semoga
Bermanfaat
Comments