Waktu Shalat Maghrib
Waktu Shalat
Maghrib
Sebagaimana
disebutkan menurut penulis Matan Al Ghoyah wat Taqrib, “Waktunya
hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu,
menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at.” .Yang dimaksud
shalat 5 raka’at adalah shalat Maghrib 3 raka’at ditambah shalat sunnah ba’da
Maghrib 2 raka’at.
Dalil dari pendapat di atas adalah yang
disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua
mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan
shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar
ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat
ketika beliau di Mesir (Lihat Al Iqna’, 1: 198).
Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah
saat matahari tenggelam dengan sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits
Jibril ‘alaihis salam yang telah kita bahas di awal. Awal waktu
ini disepakati oleh para ulama.
Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib
diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri.
Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat di atas. Mereka menganggap
bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa
waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu
shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam
menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr,
وَوَقْتُ
صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ
“Waktu shalat Maghrib
adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim no. 612). Inilah di antara alasan Imam Nawawi dan sebagian
ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang
lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan Al Iqna’,
199). Pendapat inilah yang lebih kuat.
Simpulannya, shalat Maghrib memiliki tiga
waktu: (1) waktu ikhtiyar (pilihan) dan fadhilah (utama), yaitu
di awal waktu, (2) waktu jawaz (boleh), yaitu sampai cahaya merah saat
matahari tenggelam menghilang, (3) waktu ‘udzur, yaitu bagi yang
menjamak dengan shalat ‘Isya’ (Lihat Al Iqna’, 1: 198-199).
Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan
shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu
‘anhu,
لاَ تَزَالُ
أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا
الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ
“Umatku akan senantiasa dalam kebaikan
(atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga
munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Daud no. 418 dan Ahmad 5: 421.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena
adanya Muhammad bin Ishaq).
Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat
Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah 2 raka’at. Dari
‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzaniy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
« صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ
رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ
قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ « لِمَنْ شَاءَ ». كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا
النَّاسُ سُنَّةً
“Kerjakanlah
shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah
shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang
ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau”.
Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR.
Abu Daud no. 1281 dan Ahmad 5: 55. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih).
-bersambung insya
Allah-
Comments